Ini Alasan PDIP Ingin Kursi Pimpinan DPR Ditambah

Ini Alasan PDIP Ingin Kursi Pimpinan DPR Ditambah

Aditya Mardiastuti - detikNews
Kamis, 08 Des 2016 18:40 WIB
Ini Alasan PDIP Ingin Kursi Pimpinan DPR Ditambah
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengusulkan penambahan kursi pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat. Fraksi PDIP pun melakukan lobi ke semua fraksi agar menyetujui revisi Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD atau dikenal dengan UU MD3.

UU MD3 harus direvisi terlebih dahulu jika ingin ada penambahan kursi pimpinan DPR. Jika revisi UU MD3 disetujui, maka PDIP sebagai peraih suara terbanyak di Pemilu 2014 akan mendapatkan jatah 1 kursi pimpinan.

Mengapa PDIP ingin mendapatkan posisi kursi pimpinan DPR saat lembaga legislastif ini tinggal 3 tahun lagi masa tugasnya?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua DPP PDIP Hendrawan Supratikno mengatakan bahwa tujuan dari revisi UU MD3 tak hanya sekadar kursi pimpinan. Menurut dia ada target jangka panjang yakni untuk mengembalikan marwah DPR sebagai institusi yang kredibel melalui azas keterwakilan yang proporsional.

"Memang ada target yang jangka panjang mengembalikan roh dan marwah demokrasi, marwah representasi dan marwah kedaulatan rakyat dengan mengembalikan azaz proporsionalitas untuk mengisi pimpinan-pimpinan atau jabatan di DPR," kata Hendrawan saat berbincang, Kamis (8/12/2016).

"Jadi di DPR tujuannya lebih kredibel. Lembaga kredibel itu mrepresentasikan marwah demokrasi, marwah representasi dan marwah kedaulatan rakyat," tambahnya.

Sementara terkait nama yang akan diajukan sebagai calon pimpinan DPR, kata Hendrawan, adalah wewenang Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Hendrawan menyebut jabatan pimpinan merupakan penugasan dari ketum.

"Belum, itu penugasan ketum. Bukan siapa nama yang tertarik. Karena jabatan bagi kami itu adalah cerminan tanggung jawab kolektif bukan untuk mengejar kemuliaan pribadi," kata Hendrawan.

Hendrawan membenarkan nama-nama yang diusulkan itu akan dibahas di DPP. Namun sebelumnya harus melalui pertimbangan Megawati dulu. (ams/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads