"Pemeriksaan, saya sebagai saksi atas perkara kasus e-KTP. Saya memberikan keterangan apa yang saya alami, apa yang saya ketahui sejelas-jelasnya kepada pemeriksa, kepada penyidik," kata Effendi ketika keluar Gedung KPK di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2016).
Namun, politikus Partai Demokrat itu tidak mau menjelaskan secara rinci. Termasuk soal tudingan mantan Bendahara Umum Demokrat, M Nazaruddin yang mengatakan ada pihak yang menerima aliran dana proyek bernilai total sekitar Rp 5,9 triliun ini. Taufiq melemparkan informasi lebih detail kepada penyidik KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika ditanya apakah ada permasalahan dalam proses penganggaran proyek e-KTP, Taufiq mengatakan pemeriksaannya tidak sampai pada poin tersebut. Ia mengatakan bahwa dalam proyek ini, ada pihak lain yang terlibat di dalam pelaksanannnya. Menurutnya, hal itu juga bisa dikonfirmasi kepada pihak tersebut.
"Kan (pelaksanaan proyek) itu ada Menteri Keuangan, ada Bappenas. Jadi semua pihak dipastikan soal itu, ya," ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menteapkan dua orang tersangka yaitu Irman yang merupakan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri dan Sugiharto yang merupakan Sugiharto yang merupakan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Ketua KPK sempat mengatakan, berdasarkan hitungan dari BPKP terjadi kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun. Kasus ini sudah ditangani KPK sejak 2,5 tahun lalu. Ia juga meyakini soal kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati aliran dana ini. (jbr/rvk)










































