"Beberapa waktu lalu KPK itu kan menginisiasi, dana APBN untuk partai politik, kemarin kan sudah selesai lalu kita ngerespon. Saya diskusi karena beberapa waktu lalu kita bekerja sama dengan teman teman di KPK untuk mendiskusikan dana parpol," kata Hinca di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2016).
Hinca ditemui oleh 2 pimpinan KPK yaitu Alexander Marwata dan Basaria Panjaitan. Diskusi soal dana parpol ini dilakukan juga karena DPR kini sedang membahas RUU Pemilu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca Juga: KPK Rekomendasikan Dana Parpol Dibagi 50-50 dengan Negara
Saat ini, partai politik mendapat bantuan dana dari pemerintah sebesar Rp 108 tiap suara. KPK kemudian sempat mengusulkan agar dana parpol dibebankan juga ke pemerintah dengan pembagian 50-50.
"Kita tahu betul dana dari negara siap diaudit. Karena itu dana yang kami terima Rp 108 untuk 1 suara kita laporkan ke kantor Kemendagri," ucap Hinca. (imk/erd)











































