"Kita beri masukan tapi tetap yang menentukan pengadilan. Jadi nanti kalau pengadilan menanyakan ke polisi kira-kira daerah mana, kita siap," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/12/2016).
Sedianya, sidang Ahok soal dugaan penistaan agama dilakukan di PN Jakut, namun karena PN Jakut sedang direnovasi maka persidangan akan dipindahkan ke PN Jakpus di Jl Gajah Mada. Polisi memberi saran ke PN Jakut untuk melakukan persidangan di tempat lain, dengan beberapa pertimbangan, salah satunya potensi kerawanan yang mungkin timbul saat persidangan berlangsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang tersebut juga diprediksi bakal disaksikan oleh banyak orang. Sehingga hal ini tentu dapat berdampak terhadap kelancaran arus lalu lintas di sekitar PN Jakpus.
"Kepolisian tidak salahnya menyampaikan bahwasanya (agar) digeser lokasinya. Tidak salahnya juga kita menyampaikan, koordinasi ke pengadilan," lanjut Argo.
Lokasi persidangan adalah sepenuhnya kewenangan pihak pengadilan. Pada prinsipnya, polisi siap memberikan pengamanan dan penjagaan di lokasi persidangan, di manapun tempatnya.
"Jadi untuk persidangan Ahok, kewenangan tempat dari PN Jakut, pada prinsipnya kita kepolisian ini tetap mendukung dan merencanakan pengamanan," sambungnya.
Mengenai jumlah personel pengamanan, sangat tergantung pada tingkat kerawanannya.
"Ya kita lihat dinamika masyarakat juga, berapa personel akan dikerahkan," ujar Argo. (mei/rvk)











































