"Menyatakan terdakwa Edy Nasution telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim Sumpeno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (7/12/2016).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa saudara Edy Nasution dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan serta membayar denda Rp 150 juta dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar denda tersebut dipidana dengan pidana kurungan selama 2 bulan," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edy juga terbukti menerima uang sebesar USD 50 ribu ditambah Rp 50 juta untuk pengurusan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) PT Across Asia Limited (AAL) meski sudah melewati batas waktu. Sedangkan dugaan suap Rp 1,5 miliar dari Bos Paramount Enterprise tak terbukti di muka persidangan.
Edy juga terbukti menerima gratifikasi yang tak sesuai dengan tugasnya di PN Jakpus sebesar USD 70 ribu, SGD 9.852, dan Rp 10.350.000. Uang-uang tersebut terkait pengurusan perkara kasasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Terkait putusan ini, Edy memutuskan untuk menerima dan tak mengajukan banding. Sementara pihak KPK menyatakan masih pikir-pikir dan diberi waktu seminggu oleh majelis hakim.
Edy terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 12 B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rna/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini