Panitera PN Jakpus Edy Nasution Divonis 5,5 Tahun Bui

Panitera PN Jakpus Edy Nasution Divonis 5,5 Tahun Bui

Rina Atriana - detikNews
Kamis, 08 Des 2016 17:30 WIB
Edy Nasution/Foto: Ari Saputra
Jakarta - Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta. Edy terbukti menerima suap dari pihak berperkara di PN Jakpus dengan pecahan dollar Singapura, dollar AS dan rupiah.

"Menyatakan terdakwa Edy Nasution telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim Sumpeno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (7/12/2016).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa saudara Edy Nasution dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan serta membayar denda Rp 150 juta dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar denda tersebut dipidana dengan pidana kurungan selama 2 bulan," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim Sigit saat dalam putusan menyatakan, Edy terbukti menerima suap Rp 100 juta terkait penundaan teguran perkara niaga PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) melawan Kymco melalui PN Jakarta Pusat.

Edy juga terbukti menerima uang sebesar USD 50 ribu ditambah Rp 50 juta untuk pengurusan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) PT Across Asia Limited (AAL) meski sudah melewati batas waktu. Sedangkan dugaan suap Rp 1,5 miliar dari Bos Paramount Enterprise tak terbukti di muka persidangan.

Edy juga terbukti menerima gratifikasi yang tak sesuai dengan tugasnya di PN Jakpus sebesar USD 70 ribu, SGD 9.852, dan Rp 10.350.000. Uang-uang tersebut terkait pengurusan perkara kasasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Terkait putusan ini, Edy memutuskan untuk menerima dan tak mengajukan banding. Sementara pihak KPK menyatakan masih pikir-pikir dan diberi waktu seminggu oleh majelis hakim.

Edy terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 12 B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rna/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads