Istri Pengikut Dimas Kanjeng yang Dibunuh Minta Pelaku Dihukum Mati

Istri Pengikut Dimas Kanjeng yang Dibunuh Minta Pelaku Dihukum Mati

M Rofiq - detikNews
Kamis, 08 Des 2016 17:05 WIB
Istri Pengikut Dimas Kanjeng yang Dibunuh Minta Pelaku Dihukum Mati
Foto: Istri Dimas Kanjeng bersaksi di pengadilan/ Rofiq detikcom
Jakarta - Sidang kasus pembunuhan dua mantan pengikut Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Ismail Hidayah dan Abdul Ghani, mulai menghadirkan para saksi. Hari ini, para istri korban bersaksi di PN Kraksaan, Probolinggo, Jatim.

Istri Ismail Hidayah yakni Bibi Rasemjam, dan istri pertama dan kedua Abdul Ghani, yaitu Yuni dan Erwin Haryati juga turut dihadirkan di persidangan.

Ketiga saksi yang dihadirkan itu, menceritakan dari awal kasus pembunuhan terhadap suami mereka berdua, yang diotaki Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Di depan majelis hakim, para istri korban pembunuhan itu meminta agar pelaku dihukum mati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Istri korban meminta agar pelaku pembunuhan itu dihukum seumur hidup atau hukuman mati. Kita masih menunggu proses persidangan ini," ujar kuasa hukum keluarga korban, Rasman Afif Ramadhan, di persidangan, Kamis (8/12/2016).

Joko Wuryanto, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri, Kabupaten Probolinggo, mengatakan tiga saksi yang dihadirkan itu untuk menguatkan pembuktian atas kasus tersebut di pengadilan.

"Kami datangkan tiga saksi sekaligus dari istri korban Ismail dan Abdul Ghani. sidang kali ini kemungkinan akan dituntaskan hari ini agenda saksi istri korban," jelas Joko.

Para pelaku pembunuhan Ismail Hidayah dan Absul Ghani, itu adalah Mishal, Wahyudi, Wahyu Wijaya, Tukijan, Ahmad Suryono, Boiran dan Eric, Muriat, dan Suari.

(rvk/rvk)


Berita Terkait