Istri Ismail Hidayah yakni Bibi Rasemjam, dan istri pertama dan kedua Abdul Ghani, yaitu Yuni dan Erwin Haryati juga turut dihadirkan di persidangan.
Ketiga saksi yang dihadirkan itu, menceritakan dari awal kasus pembunuhan terhadap suami mereka berdua, yang diotaki Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Di depan majelis hakim, para istri korban pembunuhan itu meminta agar pelaku dihukum mati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Joko Wuryanto, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri, Kabupaten Probolinggo, mengatakan tiga saksi yang dihadirkan itu untuk menguatkan pembuktian atas kasus tersebut di pengadilan.
"Kami datangkan tiga saksi sekaligus dari istri korban Ismail dan Abdul Ghani. sidang kali ini kemungkinan akan dituntaskan hari ini agenda saksi istri korban," jelas Joko.
Para pelaku pembunuhan Ismail Hidayah dan Absul Ghani, itu adalah Mishal, Wahyudi, Wahyu Wijaya, Tukijan, Ahmad Suryono, Boiran dan Eric, Muriat, dan Suari.
(rvk/rvk)










































