Kasus Upal Anggota BIN Mulai Disidangkan di PN Jakpus

Kasus Upal Anggota BIN Mulai Disidangkan di PN Jakpus

- detikNews
Kamis, 07 Apr 2005 16:02 WIB
Jakarta - Kasus pemalsuan uang yang melibatkan lima orang anggota BIN mulai disidangkan di PN Jakpus, Kamis, (7/4/2005), ini. Sidang dipimpin Hakim Ketua Ridwan Mangiyur dengan anggotanya Kusriyanto dan Hamdi.JPU dalam kasus ini adalah Edi Sahputra, Aditya, Herry dan T. Muzafar.Kasus ini melibatkan tujuh terdakwa termasuk lima orang anggota BIN, yakni HM Zyaeri, Haryanto, Jailani, Woro Narus Saptoro dan Muhammad Iskandar alias Muis.Sedangkan dua terdakwa lainnya adalah Tatan Rustana alias Tedi dan Dadang Ruhiyat. Keduanya merupakan wiraswastawan. Ketujuh terdakwa ini masa penahanannya sudah diperpanjang oleh PN Jakpus sejak 16 Maret 2005-14 April 2005.Terdakwa didakwa dengan pasal 244 KUHP mengenai pasal pemalsuan uang. Barang bukti yang disita sebanyak 2.267 uang palsu pecahan Rp 100 ribu, dengan rincian nomor seri ASS 691 lembar, nomor seri AQR sebanyak 680 lembar, seri ABW sebanyak 269 lembar, nomor seri ASC sebanyak 258 lembar, nomor seri AWS sebanyak 228 lembar, nomor seri AWC sebanyak 122 lembar, nomor seri ASQ sebanyak 13 lembar dan nomor seri AUC sebanyak 6 lembar.Uang palsu ini merupakan hasil cetak kombinasi sablon dan printer berwarna dengan ciri-ciri warna atau gambar lebih gelap dan atau buram, kertasnya lebih licin, jendela transparan dan logo BI tidak jelas dan tidak rapi. Sementara gambar padi dan kapasnya memudar di bawah sinar ultraviolet, benang pengaman tidak ada hanya cetakan samar-samar, tidak terdapat cetak timbul, huruf mikro angka Rp 100 ribu tidak rapi dan pecah, nomor seri memudar dan tidak tepat pada huruf dan angka, di bawah sinar ultraviolet tinta terlihat tidak rapi dan lambang Garuda Pancasila tidak jelas atau buram.Dalam sidang hari ini terdakwa Dadang Ruhiyat, Zyaeri, Haryanto dan Muhammad Iskandar didakwa melakukan perbuatan dengan sengaja membuat persediaan bahan atau benda yang digunakan untuk meniru atau memalsukan uang kertas negara atau bank. (umi/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini