Polri Bentuk Tim Gabungan Tangani Limbah Beracun di Kepri
Kamis, 07 Apr 2005 15:51 WIB
Jakarta -
Polri telah membentuk tim gabungan yang terdiri dari Polda dan Poltabes Kepulauan Riau untuk menangani kasus impor limbah bahan beracun berbahaya (B3) dari Singapura ke Batam. Menurut Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Arianto Boedihardjo, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta, Kamis (7/4/2005), pembentukan tim gabungan ini untuk memudahkan koordinasi antara tim penyidik.Dijelaskan Arianto, tim sudah memanggil tiga orang saksi untuk diperiksa. Namun tim belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.Polda Kepri juga telah mengeluarkan surat untuk melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan PT Asia Pacific Eco Lestari (PT APEL) sebagai pengimpor limbah beracun sebanyak 1.762 kantong atau 1.149,4 ton."Mulai kemarin Kapolda Kepri sudah mengeluarkan surat panggilan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan perusahaan pengimpor limbah beracun," ujar Arianto.Kebanjiran B3Untuk diketahui sejak Agustus 2004 Pulau Galang, Batam, Kepri, kebanjiran ribuan kantong plastik yang dipastikan mengandung limbah beracun. Limbah yang mencapai ribuan ton tersebut diimpor dari PT Asia Enterprise Ltd, sebuah perusahaan di Singapura, oleh PT APEL dengan kedok impor pupuk organik.Dari penelitian yang dilakukan di laboratorium PT Sucofindo Jakarta dan laboratorium PT Corelab Batam, limbah impor tersebut positif mengandung logam berat; antara lain tembaga (Cu) berkadar 19,7 miligram per liter. Kadar ini melampaui ambang batas ketentuan internasional yang hanya 10 miligram per liter.Kantong-kantong plastik yang diletakkan di pinggiran pantai menempati lahan seluas 70 hektar itu telah berair dan merembes ke laut.
(gtp/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































