"Atty Suharti, Walikota Cimahi periode 2012-2017 diperiksa sebagai saksi atas tersangka MIT (M Itoc Tochija)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (8/12/2016).
Atty telah tiba sekitar pukul 13.30 WIB. Ia tidak memberikan keterangan apapun ketika tiba. Ia langsung masuk ke Gedung KPK di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK telah menetapkan Atty dan Itoc sebagai tersangka pada Jumat (1/12). Pasutri ini diduga menerima suap Rp 500 juta atas proyek tersebut. Proyek itu bernilai Rp 57 miliar.
Duit suap itu diterima dari pengusaha atas nama Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi. Dua pengusaha itu juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyebut, seharusnya Atty dan Itoc menerima uang sebanyak Rp 6 miliar sebagai kesepakatan antar mereka. Itoc sebagai mantan Wali Kota Cimahi dua periode disebut turut mengendalikan semua kebijakan pemerintah daerah.
Atty dan Itoc disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Triswara dan Hendriza disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (jbr/dhn)