"Kalau mau ada upaya, saya sarankan sesudah reses, kan gitu. Ini kan mau reses sebentar lagi," kata Dasco kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta (8/11/2016).
Dasco mengatakan setiap anggota dewan yang pernah mendapat sanksi bisa mengajukan pemulihan nama baik. Tindakan tersebut adalah hak setiap anggota dewan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sampai saat ini, Ade belum mengajukan peninjauan kembali kepada MKD. Jika sudah ada pengajuan, akan dilakukan beberapa proses termasuk memanggil beberapa pihak.
"Mekanisme diatur sesuai tata beracara, itu kan ada pemanggilan yang mangajukan peninjauan. Lalu kemudian nanti materi, kan kita lihat materinya, baru bisa kita lihat siapa yang akan diundang," kata Dasco.
Sebelumnya, Ade merasa keberatan dengan sanksi yang diterima. Dia mengatakan tidak masalah dengan pergantian ketua DPR, tapi bermasalah dengan nama baik.
"Ini menyangkut nama baik. Saya dari 1997 (menjadi anggota DPR), itu menjaga nama baik, apalagi di dunia politik yang penuh intrik dan sebagainya," kata Ade kepada wartawan, di Pulau Dua, Jakarta Pusat, Senin (5/11). (aik/imk)