"Yang bersangkutan telah me-posting di medsos ada di akun Facebook, yang isinya bahwa dapat menimbulkan permusuhan terkait SARA," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/12/2016).
Hatta disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU No 11 tahun 2008 tengang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia menyampaikan (dalam akun Facebooknya) terkait SARA, ada di tulisannya dan sebagainya, makanya kami tangkap," imbuh Argo.
Polisi menyita sejumlah barang bukti di kediaman Hatta di Rusun Benhil, Tanah Abang, Jakarta Pusat, seperti handphone, buku-buku, serta buku notes yang sedang dipelajari penyidik.
Polisi belum memutuskan apakah Hatta akan ditahan atau tidak. Penahanan dilakukan setelah 1x24 jam pemeriksaan.
"Saat ini masih menunggu lawyernya," ujarnya. (mei/rvk)











































