Hatta Taliwang Berstatus Tersangka UU ITE, Dugaan Upaya Makar Didalami

Hatta Taliwang Berstatus Tersangka UU ITE, Dugaan Upaya Makar Didalami

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 08 Des 2016 13:48 WIB
Hatta Taliwang Berstatus Tersangka UU ITE, Dugaan Upaya Makar Didalami
M. Hatta Taliwang/ Foto: dok. pribadi
Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap Hatta Taliwang terkait dugaan penyebaran informasi bernuansa SARA. Soal dugaan keterlibatannya dalam dugaan upaya makar masih didalami polisi.

"Yang bersangkutan telah me-posting di medsos ada di akun Facebook, yang isinya bahwa dapat menimbulkan permusuhan terkait SARA," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/12/2016).

Hatta disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU No 11 tahun 2008 tengang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Argo menjelaskan, di akun Facebooknya itu, Hatta memposting sejumlah status yang isinya dapat menimbulkan kebencian terhadap suatu golongan berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

"Dia menyampaikan (dalam akun Facebooknya) terkait SARA, ada di tulisannya dan sebagainya, makanya kami tangkap," imbuh Argo.

Polisi menyita sejumlah barang bukti di kediaman Hatta di Rusun Benhil, Tanah Abang, Jakarta Pusat, seperti handphone, buku-buku, serta buku notes yang sedang dipelajari penyidik.

Polisi belum memutuskan apakah Hatta akan ditahan atau tidak. Penahanan dilakukan setelah 1x24 jam pemeriksaan.

"Saat ini masih menunggu lawyernya," ujarnya. (mei/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads