"Soal rapat, berkumpul, bersyerikat itu kan dilindungi undang-undang. Kalau emang disebutkan ada upaya makar di situ, ya silakan polisi membuktikan," ujar pengacara Hatta, Syukur Mandar dalam perbincangan, Kamis (8/12/016).
Syukur sudah berkomunikasi dengan Hatta sebelum peristiwa penangkapan pada Rabu (7/12) malam. Dia juga sudah mendapatkan surat kuasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rapatnya di antaranya membahas mengenai perlunya untuk kembali ke UUD 1945. Selain itu juga membahas mengenai perkembangan terkini, di antaranya pemerintahan yang saat ini dianggap tak mampu menjalankan amanah rakyat," ujar Syukur.
Namun Syukur tak mengungkap di mana rapat tersebut digelar. Begitu juga dengan siapa saja peserta rapat tersebut.
"Ada pandangan bahwa Jokowi-JK seharusnya mengundurkan diri. Tapi kan itu pendapat. Upaya untuk menyampaikan aspirasi," ujar Syukur.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan sebelumnya membenarkan Hatta mengikuti pertemuan dengan sejumlah tokoh saat itu. "Betul," tegas Iriawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (6/12/2016).
Meski nama Hatta muncul, namun polisi belum menangkapnya. "Belum (tertangkap), sekarang sedang kita cari, kalau anda tahu beritahu kami nanti kita tangkap," terang Iriawan. (fjp/fjp)










































