Sidang putusan digelar di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (8/12/2016). Saat membacakan pertimbangan, anggota majelis Ansyori Syaifudin menyatakan bahwa pasal penyertaan tak terbukti dalam perkara Rohadi.
"Tidak ditemukan adanya kesepakatan bersama antara hakim Ifa Sudewi dan Rohadi terkait biaya perkata untuk mempengaruhi putusan perkata Saipul Jamil," kata Ansyori.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berthanatalia adalah pengacara Saipul Jamil dalam dugaan pelecehan seksual di PN Jakut. Uang dugaan suap Rp 250 juta dan Rp 50 juta yang diterima Rohadi diberikan kakak Saipul Jamil kepada Rohadi melalui Bertha.
"Menimbang bahwa Berthanatalia pernah menemui hakim Ifa Sudewi sebanyak 2 kali, Ifa menyatakan akan membantu sampai akhir perkara, akan tetapi Berthanatalia hanya bertemu seorang diri tanpa didampingi Rohadi," ujar hakim Ansyori.
"Tidak pernah dibicarakan mengenai uang atau pun ditawarkan oleh Berthanatalia. Demikian pula Ifa tidak pernah meminta uang untuk pengurusan perkara. Rohadi juga membantah adanya kesepakatan dengan Ifa agar memutus ringan," jelasnya.
Hingga pukul 13.30 WIB, pembacaan amar putusan masih berlangsung. Rohadi tampak tenang mendengarkan majelis hakim saat membacakan vonis. (rna/asp)











































