Hakim Tak Temukan Fakta Rohadi Terima Suap Bersama Ketua Majelis Saipul Jamil

Hakim Tak Temukan Fakta Rohadi Terima Suap Bersama Ketua Majelis Saipul Jamil

Rina Atriana - detikNews
Kamis, 08 Des 2016 13:38 WIB
Rohadi (ari/detikcom)
Jakarta - PNS PN Jakut pemilik 19 mobil Rohadi tak terbukti menerima secara bersama-sama dengan hakim Ifa Sudewi menerima suap terkait perkara Saipul Jamil. Uang Rp 300 juta dimakan sendiri oleh Rohadi.

Sidang putusan digelar di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (8/12/2016). Saat membacakan pertimbangan, anggota majelis Ansyori Syaifudin menyatakan bahwa pasal penyertaan tak terbukti dalam perkara Rohadi.

"Tidak ditemukan adanya kesepakatan bersama antara hakim Ifa Sudewi dan Rohadi terkait biaya perkata untuk mempengaruhi putusan perkata Saipul Jamil," kata Ansyori.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim mempertimbangkan, meskipun Berthanatalia sempat bertemu Ifa Sudewi sebanyak 2 kali, namun pertemuan tersebut tanpa sepengetahuan Rohadi. Begitu pun saat hakim Ifa menyatakan kepada Bertha akan membantu penanganan perkara Saipul.

Berthanatalia adalah pengacara Saipul Jamil dalam dugaan pelecehan seksual di PN Jakut. Uang dugaan suap Rp 250 juta dan Rp 50 juta yang diterima Rohadi diberikan kakak Saipul Jamil kepada Rohadi melalui Bertha.

"Menimbang bahwa Berthanatalia pernah menemui hakim Ifa Sudewi sebanyak 2 kali, Ifa menyatakan akan membantu sampai akhir perkara, akan tetapi Berthanatalia hanya bertemu seorang diri tanpa didampingi Rohadi," ujar hakim Ansyori.

"Tidak pernah dibicarakan mengenai uang atau pun ditawarkan oleh Berthanatalia. Demikian pula Ifa tidak pernah meminta uang untuk pengurusan perkara. Rohadi juga membantah adanya kesepakatan dengan Ifa agar memutus ringan," jelasnya.

Hingga pukul 13.30 WIB, pembacaan amar putusan masih berlangsung. Rohadi tampak tenang mendengarkan majelis hakim saat membacakan vonis. (rna/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads