"Enggak masalah, penyidik menangkap kan sudah punya bukti permulaan yang cukup. Sudah sesuai prosedur," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada detikcom, Kamis (8/12/2016).
Argo mengatakan, mantan anggota DPR itu ditangkap karena sebelumnya sudah berstatus sebagai tersangka. "Yang bersangkutan sudah berstatus tersangka, ya ditangkap," imbuh Argo.
Argo mengatakan, penyidik tidak serta merta menangkap Hatta. Penyidik sebelumnya telah memiliki bukti permulaan yang cukup sehingga menetapkan Hatta sebagai tersangka dan menangkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan Hatta ini dikeluhkan oleh pengacaranya, Muhammad Syukur Mandar. Menurut Syukur, Hatta tidak pernah melarikan diri, namun mengapa polisi menangkapnya.
Seharusnya, menurut Syukur, polisi melakukan pemanggilan terlebih dahulu terhadap kliennya itu. "Kalau ada pemanggilan, Pak Hatta pasti datang," ujar Syukur.
Hatta ditangkap di rumahnya di kawasan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dini hari tadi. Hatta ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam upaya makar.
Namun sejauh ini, polisi masih mendalami soal keterlibatannya dalam dugaan upaya makar tersebut. Saat ini polisi mempersangkan Hatta dengan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (mei/erd)