KPK Periksa 4 Pegawai Ditjen Pajak Terkait Kasus Suap Handang Soekarno

KPK Periksa 4 Pegawai Ditjen Pajak Terkait Kasus Suap Handang Soekarno

Jabbar Ramdhani - detikNews
Kamis, 08 Des 2016 12:08 WIB
KPK Periksa 4 Pegawai Ditjen Pajak Terkait Kasus Suap Handang Soekarno
Gedung baru KPK/ Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap 4 pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan. Mereka akan diperiksa terkait kasus suap yang dilakukan oleh Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair.

Keempat pegawai tersebut ialah Hilman Flobianto selaku Kepala Bidang Keberatan dan Banding Ditjen Pajak, Sirmu selaku Kasi Evaluasi Keberatan dan Banding Ditjen Pajak, Eka Widy Hastuti selaku Penelaah Keberatan Ditjen Pajak dan Eli Mantofani selaku pegawai di Ditjen Pajak.

"Mereka dipreiksa sebagai saksi atas tersangka RRN (Rajesh Rajamohanan Nair) dalam kasus pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri pada Ditjen Pajak terkait permasalahan pajak," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (8/12/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait kasus ini, KPK telah melakukan pemanggilan kepada beberapa pegawai di Ditjen Pajak lain. KPK memang tengah berupaya menelusuri modus korupsi di instansi tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Selain Rajesh, tersangka lainnya adalah Kasubdit Bukti Permulaan Pajak Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kemenkeu, Handang Soekarno.

Kedua pengacara dari tersangka tersebut sempat mengatakan ada pihak lain yang terlibat di kasus ini. Pemanggilan para pegawai pajak ini, kemungkinan untuk melakukan konfirmasi atas informasi tersebut.

Handang terkena operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (21/11) lalu. Ia ditangkap dengan ditemukan barang bukti berupa uang sejumlah USD 148.000 atau senilai Rp 1,9 miliar. Uang itu didapatkannya dari Rajesh untuk mengurus permasalahan pajak perusahaannya. Penerimaan uang oleh Handang sebesar Rp 1,9 miliar itu adalah pemberian tahap pertama dari komitmen total sebesar Rp 6 miliar.

KPK menyebut PT EKP mempunyai masalah pada surat tagihan pajak (STP) sejak 2014-2015. Besaran STP PT EKP itu adalah Rp 78 miliar. Ada 2 komponen kewajiban pajak yang harus dibayarkan yaitu pajak penghasilan negara (PPN) dan komponen bunga dari keterlambatan pembayaran pajak. (jbr/rvk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini