Penyelidikan Kasus Bendahara Umum PKS Butuh Waktu 2 Minggu

Penyelidikan Kasus Bendahara Umum PKS Butuh Waktu 2 Minggu

- detikNews
Kamis, 07 Apr 2005 15:25 WIB
Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Firman Gani menyatakan membutuhkan waktu 2 minggu untuk menyelidiki kasus Bendahara Umum PKS Lutfi Hasan Ishaq yang diadukan melakukan penggelapan uang Rp 5,4 milyar."Dikumpulkan dulu dokumen-dokumennya. Kalau sudah ada bukti awal yang cukup baru kita lakukan penyelidikan. Kira-kira butuh waktu 2 minggulah," kata Firman kepada wartawan di sela-sela rapat Muspida DKI Jakarta membahas pengamanan KAA, di Pemda DKI, Jl. Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (7/4/2005).Lutfi diadukan Direktur PT Osami Multi Media Amalia Murad ke Polda Metro Jaya, Senin (4/4/2005) lalu. Lutfi diadukan dalam kapasitas Komisaris Utama PT Atlas Jaringan IFachmi A Bachmid salah satu kuasa hukum Amalia mengatakan, penipuan itu bermula ketika PT Atlas lewat dirutnya Olong Achmad Fadli Luran membuat perjanjian unuk menyediakan voucher pulsa Mentari dan Simpati sebesar Rp 7,1 miliar dengan PT Osami. Belakangan PT Atlas melakukan wan prestasi, dimana saat memasuki bulan keempat ternyata penyediaan voucher itu tersendat. Sehingga masih menyisakan sebesar Rp 5,4 miliar dan hingga kini belum terealisasi. Setelah dipelajari berdasarkan keterangan dari terdakwa Olong yang saat ini sedang disidangkan di PN Jakarta Pusat, ternyata dana tersebut masuk ke rekening pribadi Luthfi. Menurut Fachmi, Lutfi juga sempat menawarkan damai kepada Amalia dengan menawarkan 6 proyek PKS kepada Amalia dengan fasilitator Tamsil Linrung di Hotel Mulia.Atas pengaduan itu, DPP PKS menyatakan akan melayangkan somasi kepada pengacara Amalia karena telah mencemarkan nama baik PKS dan Lutfi.PKS juga menduga Luthfi sebagai korban pemerasan karena sebelumnya kuasa hukum Amalia pernah meminta uang sebesar Rp 4 miliar agar kasus dugaan penipuan itu tidak dipublikasikan. (iy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads