"Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BK (Bambang Kurniawan)," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, Kamis (8/12/2016).
Ketiganya akan diperiksa terkait kasus dugaan suap pengesahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun 2016. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bambang Kurniawan sebagai tersangka pada Jumat (21/10). Ia diduga memberikan uang kepada DPRD Tanggamus agar meloloskan APBD Kabupaten Tanggamus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK sebelumnya menyebut uang yang diberikan kepada DPRD itu bervariasi jumlahnya. Namun kisaran uang yang diberikan mulai dari Rp 30 juta.
KPK juga telah menerima pengembalian uang dari sejumlah anggota DPRD Tanggamus. Namun belum terungkap total nominal pengembalian termasuk identitas anggota dewan yang mengembalikan uang.
Dalam kasus ini, Bambang dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (jbr/dhn)











































