Ermalena Resmi Gugat Hamzah Haz Rp 1,59 Miliar

Ermalena Resmi Gugat Hamzah Haz Rp 1,59 Miliar

- detikNews
Kamis, 07 Apr 2005 15:19 WIB
Jakarta - Meski batal dipecat dari anggota Pimpinan Harian Pusat (PHP) PPP, Ermalena resmi mendaftarkan gugatan perdata kepada Ketua Umum DPP PPP Hamzah Haz di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dengan total gugatan Rp 1,59 miliar."Hari ini kita mengajukan gugatan yang telah diterima ketua PN Jakarta Timur yakni Damsuri Nucik dan panitera Sophan Girsang," kata Eggi Sudjana, kuasa hukum Ermalena di Jakarta, Kamis (7/5/2005).Selain Hamzah Haz, Ermalena menggugat Yunus Yosfiah selaku Sekretaris Umum DPP PPP. Dengan rincian gugatan, imateriil sebesar Rp 1 miliar dan gugatan materiil Rp 592 juta.Menurut Eggi, pihak tergugat diajukan karena kesalahannya melakukan perbuatann melawan hukum. "Baru kali ini ada ketua umum dan mantan wakil presiden digugat. Ini sekaligus untuk membuktikann kredibilitas hukum di RI serta menguji penegakan hukum di era presiden SBY," imbuhnya.PHP PPP telah memecat enam anggota PHP PPP gara-gara menghadiri Silatnas (Silaturahmi Nasional) PPP yang ditentang oleh DPP PPP. Salah satu anggota PHP yang dipecat yakni Ermalena. Ermalena memrotes keras putusan itu dengan alasan dia tidak menghadiri silatnas. PHP PPP akhirnya melakukan evaluasi dan menyatakan bahwa pemecatan Ermalena sebagai kekeliruan. Namun demikian, Ermalena tidak mau menerimanya. (aan/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads