Ditetapkan Gubernur, Status Tanggap Darurat Gempa Aceh Berlaku 14 Hari

Gempa Aceh

Ditetapkan Gubernur, Status Tanggap Darurat Gempa Aceh Berlaku 14 Hari

Galang Aji Putro - detikNews
Kamis, 08 Des 2016 11:06 WIB
Ditetapkan Gubernur, Status Tanggap Darurat Gempa Aceh Berlaku 14 Hari
Foto: Ahmad Masaul Khoiri/detikcom
Jakarta - Pemprov Aceh menetapkan status tanggap darurat untuk mempercepat proses penanganan pasca gempa di Pidie Jaya. Status tanggap darurat berlaku selama 14 hari.

"Gubernur Aceh menetapkan status tanggap darurat bencana melalui surat Nomor 39/PER/2016," ujar Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sutopo Purwo Nugroho, Rabu (7/12/2016).

Masa tanggap darurat ini berlaku untuk tiga kabupaten yaitu Kabupaten Pidie Jaya, Pidie dan Bireuen. Penetapan tanggap darurat diperlukan untuk memudahkan penanganan darurat dan kemudahan akses menggunakan potensi sumber daya yang ada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Sutopo, status tanggap darurat dikeluarkan oleh Pemprov Aceh selama 14 hari. Mulai hari ini, 7 Desember hingga 20 Desember mendatang.

Per pagi ini jumlah korban meninggal sebanyak 99 orang. Ada satu korban masih dinyatakan hilang. (fjp/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads