"Gubernur Aceh menetapkan status tanggap darurat bencana melalui surat Nomor 39/PER/2016," ujar Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sutopo Purwo Nugroho, Rabu (7/12/2016).
Masa tanggap darurat ini berlaku untuk tiga kabupaten yaitu Kabupaten Pidie Jaya, Pidie dan Bireuen. Penetapan tanggap darurat diperlukan untuk memudahkan penanganan darurat dan kemudahan akses menggunakan potensi sumber daya yang ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Per pagi ini jumlah korban meninggal sebanyak 99 orang. Ada satu korban masih dinyatakan hilang. (fjp/fjp)











































