"Agun Gunandjar Sudarsa, Teguh Juwarno dan Taufiq Effendi akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka S (Sugiharto)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (8/12/2016).
Agun Gunanjar setidaknya sudah menjalani 2 kali pemeriksaan terkait kasus korupsi yang terjadi di tahun 2011-2012 ini. Agun yang pernah menjadi Ketua Komisi II ini pada pemeriksaan terdahulu mengaku dicecar penyidik KPK soal penganggaran proyek bernilai total sekitar Rp 6 triliun ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, penyidik KPK juga memanggil Melyanawati dari pihak swasta yang akan menjadi saksi atas tersangka yang sama. Juga ada mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman.
Dalam kasus ini, KPK memang tengah fokus melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPR. Pada Rabu (7/12) kemarin, telah KPK memeriksa Chairuman Harahap, Markus Nari dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang pernah menjabat sebagai wakil Komisi II DPR.
Dalam kasus ini, Irman dan Sugiharto telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(jbr/rvk)











































