Bawaslu Diusulkan Boleh Bubarkan Parpol, PKB: Itu Bisa Sarat Kepentingan

Bawaslu Diusulkan Boleh Bubarkan Parpol, PKB: Itu Bisa Sarat Kepentingan

Elza Astari Retaduari - detikNews
Kamis, 08 Des 2016 10:28 WIB
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Wacana penguatan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk bisa membubarkan partai politik banyak menuai kritik. PKB menilai penambahan kewenangan itu bisa membuat konflik baru.

"Secara pribadi saya melihat agak aneh saja, harusnya MK (Mahkamah Konstitusi) saja seperti sekarang sudah benar," ungkap Wasekjen PKB Daniel Johan dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (7/12/2016) malam.

Meski begitu, PKB disebutnya akan mempelajari usulan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Prof. Jimly Asshiddiqie itu. Sebab menurut Daniel, hal tersebut berkaitan dengan undang-undang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Partai akan mengkaji dulu karena menyangkut UUD 1945 dan UU juga. Ini hal baru yang harus dipelajari karena berkenaan tentang hal strategis sistem demokrasi dan aspek ketatanegaraan," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR ini.

"Nanti fraksi kami di DPR juga akan melakukan kajian dan meminta masukan dari fraksi lainnya," imbuh Daniel.

Dalam penambahan legal standing bagi Bawaslu, semua pihak diminta untuk berhati-hati. Jika kajian tak matang, Daniel khawatir nantinya justru akan menuai masalah yang signifikan bagi demokrasi di Indonesia.

"Nanti (dikhawatirkan) malah membuat demokrasi makin kisruh dan sarat dengan kepentingan sesaat)," tutur dia.

Sebelumnya Jimly mengusulkan penguatan Bawaslu. Ia mengatakan badan pengawas pemilu itu perlu diberikan wewenang untuk mengajukan pembubaran partai politik.

"Saat ini pembubaran ada di tangan pemerintah. Ini jeruk makan jeruk. Partai pemenang bisa membubarkan partai lawannya," ungkap Jimly dalam rapat bersama Pansus RUU Pemilu di Gedung DPR, Jakarta, Senayan, Rabu (7/12). (elz/ear)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads