"Berkas Buni baru diterima oleh JPU," ungkap Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Waluyo saat dikonfirmasi detikcom pada Rabu (7/12/2016) malam.
Waluyo menjelaskan kejaksaan akan meneliti berkas tersebut terlebih dahulu. Setidaknya jaksa membutuhkan waktu sekitar dua minggu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian menganggap ada kesan pelimpahan berkas tersebut dipercepat. Ia menduga langkah itu untuk menggugurkan praperadilan yang diajukan kliennya.
"Tentang berkas itu, ada kesannya kan dipercepat untuk kemudian bisa menggugurkan praperadilan," ucap Aldwin, Rabu (7/12).
Aldwin pun menyebutkan bahwa kliennya lebih fokus untuk menghadapi sidang praperadilan yang akan digelar pada Selasa, 13 Desember 2016 mendatang. Buni Yani sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Pasal 28 ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dinilai menyebarkan informasi bernuansa SARA dalam postingan statusnya di Facebook terkait pidato Gubernur DKI nonaktif Basuki T Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu soal Al Maidah ayat 51.
"Kami berharap terlebih dahulu menyelesaikan praperadilan. Kami optimis Insya Allah menang di praperadilan," tandas Aldwin. (HSF/elz)










































