Kejati DKI Teliti Berkas Buni Yani yang Diserahkan Polri dalam Waktu 14 Hari

Kejati DKI Teliti Berkas Buni Yani yang Diserahkan Polri dalam Waktu 14 Hari

Haris Fadhil - detikNews
Kamis, 08 Des 2016 10:16 WIB
Jakarta - Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tersangka Buni Yani ke kejaksaan. Berkas akan diperiksa dalam waktu 14 hari oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI.

"Berkas Buni baru diterima oleh JPU," ungkap Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Waluyo saat dikonfirmasi detikcom pada Rabu (7/12/2016) malam.

Waluyo menjelaskan kejaksaan akan meneliti berkas tersebut terlebih dahulu. Setidaknya jaksa membutuhkan waktu sekitar dua minggu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang sedang diteliti oleh jaksa peneliti dalam waktu 14 hari," jelas Waluyo.

Seperti diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian menganggap ada kesan pelimpahan berkas tersebut dipercepat. Ia menduga langkah itu untuk menggugurkan praperadilan yang diajukan kliennya.

"Tentang berkas itu, ada kesannya kan dipercepat untuk kemudian bisa menggugurkan praperadilan," ucap Aldwin, Rabu (7/12).

Aldwin pun menyebutkan bahwa kliennya lebih fokus untuk menghadapi sidang praperadilan yang akan digelar pada Selasa, 13 Desember 2016 mendatang. Buni Yani sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Pasal 28 ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dinilai menyebarkan informasi bernuansa SARA dalam postingan statusnya di Facebook terkait pidato Gubernur DKI nonaktif Basuki T Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu soal Al Maidah ayat 51.

"Kami berharap terlebih dahulu menyelesaikan praperadilan. Kami optimis Insya Allah menang di praperadilan," tandas Aldwin. (HSF/elz)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini