Dua Aktivis HMI Ajukan Penangguhan Penahanan, Polisi: Silakan Saja!

Dua Aktivis HMI Ajukan Penangguhan Penahanan, Polisi: Silakan Saja!

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 08 Des 2016 10:03 WIB
Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono/ Rois detikcom
Jakarta - Dua alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Rizal dan Jamran yang ditangkap pada 2 Desember dengan dugaan menyebarkan hate speech mengajukan penangguhan penahanan. Polisi mempersilakan langkah tersebut.

"Silakan saja, penangguhan penahanan itu kan hak seorang tersangka, sah-sah saja," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Kamis (8/12/2016).

Namun apakah permohonan keduanya akan dikabulkan atau tidak, itu semua tergantung penyidik. Dua tersangka kakak beradik tersebut ditangkap atas dugaan kasus ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) serta dianggap cenderung menyerang Cagub DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di dalam medsos yang isinya mengandung ujaran kebencian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penangguhan penahanan itu tergantung penyidik, karena itu kewenangan penyidik," kata Argo.

Sebelumnya Koordinator Tim Kuasa Hukum PB HMI Muhammad Syukur Mandar menyatakan pihaknya mengajukan penangguhan penahanan untuk Rizal dan Jamran. Saat ini ia tengah menunggu sikap polisi terhadap permintaan kliennya tersebut.

"Sedang dilakukan penangguhan penahanan, baru penangguhan saja. Itu permintaan tersangka dan keluarganya. Belum tahu apa sikap polisi," terang Syukur, Kamis (8/12). (mei/elz)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads