"Silakan saja, penangguhan penahanan itu kan hak seorang tersangka, sah-sah saja," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Kamis (8/12/2016).
Namun apakah permohonan keduanya akan dikabulkan atau tidak, itu semua tergantung penyidik. Dua tersangka kakak beradik tersebut ditangkap atas dugaan kasus ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) serta dianggap cenderung menyerang Cagub DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di dalam medsos yang isinya mengandung ujaran kebencian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Koordinator Tim Kuasa Hukum PB HMI Muhammad Syukur Mandar menyatakan pihaknya mengajukan penangguhan penahanan untuk Rizal dan Jamran. Saat ini ia tengah menunggu sikap polisi terhadap permintaan kliennya tersebut.
"Sedang dilakukan penangguhan penahanan, baru penangguhan saja. Itu permintaan tersangka dan keluarganya. Belum tahu apa sikap polisi," terang Syukur, Kamis (8/12). (mei/elz)











































