Pengacara Gendo Minta SBY Dihadirkan di Persidangan
Kamis, 07 Apr 2005 15:15 WIB
Denpasar - Pengacara I Wayan Suardana alias Gendo, terdakwa pembakaran poster Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Denpasar Bali meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar agar menghadirkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke persidangan. Hal ini untuk mengetahui apakah SBY merasa terhina atau tidak dengan kasus pembakaran poster tersebut.Hal ini disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa Agus Samijaya dalam esepsi pada persidangan di PN Denpasar Jalan Sudirman, Denpasar, Bali, Kamis (7/4/2005). Penasehat hukum terdakwa berjumlah 27 orang, yang berasal dari Ikadin dan PBHI dengan koordinator Agus Samijaya.Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim I Made Sudya dan JPU Putu Supasta Jaya. "SBY harus harus dihadirkan dalam ruang sidang untuk dapat memberikan keterangan apakah dirinya merasa terhina atau tidak, sehingga kebenaran materiil dalam persidangan ini terungkap," kata Agus.Dalam esepsinya, penasehat hukum dan terdakwa Gendo menolak dakwaan jaksa penuntut umum. Gendo didakwa melanggar pasa 134 jo 136 KUHP tentang penghinaan kepala negara. Terdakwa melalui penasehat hukum meminta kepada majelis hakim bahwa dakwaan batal demi hukum, atau setidaknya menyatakan tidak dapat diterima. Menurut penasehat hukum, pasal tersebut peninggalan kolonial. Disebutkan juga bahwa perbuatan pembakaran gambar SBY oleh terdakwa bukankah merupakan tindak pidana, akan tetapi perbuatan tersebut termasuk menyampaikan pendapat di muka umum.Ia mencontohkan beberapa aksi penghinaan terhadap kepala negara yag sampai saat ini tidak masuh dalam penghinaan, seperti aksi merobek, menginjak dan membakar potret atau boneka presiden itu ritual biasa oleh demonstran. Seperti membakar patung Soeharto di UGM, tahun 1998, foto Gus Dur jadi bahan olok-olok di Makasar, Jakarta dan Makassar, dan Gus Dur tak merasa dihina.
(jon/)











































