"Iya sedang dilakukan penangguhan penahanan, baru penangguhan saja. Itu permintaan tersangka dan keluarganya," jelas Koordinator Tim Kuasa Hukum PB HMI Muhammad Syukur Mandar kepada detikcom dalam perbincangan, Kamis (8/12/2016).
Dirinya sendiri menyatakan belum mengetahui sikap kepolisian terhadap permintaan penangguhan penahanan kedua tersangka. Syukur tidak merinci kapan penangguhan penahanan dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Syukur Mandar, Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) yang turut mengawal kasus ini, Habiburokhman juga membenarkan adanya upaya untuk melakukan penangguhan penahanan terhadap Rizal dan Jamran.
"Iya sudah diajukan, ada advokat lain yang ajukan tapi itu masih satu tim kita. Sekaligus dengan Pak (Sri) Bintang juga," kata Habiburokhman saat dihubungi terpisah, Kamis (8/12).
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Umum PB HMI Mulyadi P Thamsir. Ia menyatakan telah bertemu dengan Rizal.
"Saya baru ketemu bang Rizal kemarin siang. Dan informasi yang saya dapatkan bahwa sudah ada beberapa kuasa hukum yang siap menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan," ungkap Mulyadi melalui pesan tertulis kepada detikcom.
Sebelumnya diberitakan, Rizal ditangkap di samping 7-Eleven Stasiun Gambir, Jakpus. Sedangkan Jamran ditangkap di Hotel Bintang Baru.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, kedua kakak-beradik yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu ditangkap atas dugaan kasus ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Rizal dan Jamran dianggap cenderung menyerang Cagub DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di dalam medsos yang isinya mengandung ujaran kebencian.
"Jadi mereka ini sudah lama memposting di dalam akun mereka, konten-konten berkaitan hate speech. (Sasarannya) calon gubernur DKI, salah satunya itu (Ahok)," terang Argo, Senin (5/12). (HSF/elz)










































