"Ya tidak tepat, kan tugas Bawaslu hanya mengawasi dan menyelesaikan sengketa pemilu," kata Dadang kepada Detikcom, Rabu (7/12/2016) malam.
Dadang mengatakan, tugas awal itulah yang seharusnya menjadi titik fokus Bawaslu dalam menjalankan lembaganya. Dia mengatakan Bawaslu sebaiknya menyelesaikan bentuk-bentuk pelanggaran dan masalah yang timbul selama pemilu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lanjut anggota DPR ini, kemerdekaan untuk berkumpul itu dijamin dan tidak bisa sembarangan diubah. Dadang menyebut, wacana itu dapat membuat sejumlah pelanggaran atas kemerdekaan itu.
"Kemerdekaan berserikat dan berkumpul itu dijamin. Dan parpol merupakan cerminan dari kemerdekaan berserikat dalam rangka ikut serta dalam kekuasaan," ungkapnya.
"Pembubaran harus melalui proses peradilan, tidak bisa oleh Bawaslu," sambung Dadang. (kst/elz)