Hanura Tidak Setuju dengan Usul Jimly Soal Bawaslu Bisa Bubarkan Partai

Hanura Tidak Setuju dengan Usul Jimly Soal Bawaslu Bisa Bubarkan Partai

Kartika S Tarigan - detikNews
Kamis, 08 Des 2016 06:07 WIB
Foto: Basith Subastian
Jakarta - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Prof. Jimly Asshiddiqie mengusulkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mempunyai legal standing untuk mengajukan pembubaran partai politik. Ketua DPP Partai Hanura Dadang Rusdiana mengatakan wacana itu sebagai hal yang tidak tepat.

"Ya tidak tepat, kan tugas Bawaslu hanya mengawasi dan menyelesaikan sengketa pemilu," kata Dadang kepada Detikcom, Rabu (7/12/2016) malam.

Dadang mengatakan, tugas awal itulah yang seharusnya menjadi titik fokus Bawaslu dalam menjalankan lembaganya. Dia mengatakan Bawaslu sebaiknya menyelesaikan bentuk-bentuk pelanggaran dan masalah yang timbul selama pemilu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalaupun ada pelanggaran yang dilakukan partai itu sebatas menyelesaikan dampak terhadap perolehan suara, bukan pada pembubaran partai," ujar Dadang.

Lanjut anggota DPR ini, kemerdekaan untuk berkumpul itu dijamin dan tidak bisa sembarangan diubah. Dadang menyebut, wacana itu dapat membuat sejumlah pelanggaran atas kemerdekaan itu.

"Kemerdekaan berserikat dan berkumpul itu dijamin. Dan parpol merupakan cerminan dari kemerdekaan berserikat dalam rangka ikut serta dalam kekuasaan," ungkapnya.

"Pembubaran harus melalui proses peradilan, tidak bisa oleh Bawaslu," sambung Dadang. (kst/elz)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads