Bawa 5 Butir Ekstasi, Pengacara Meringkuk di Bui

Bawa 5 Butir Ekstasi, Pengacara Meringkuk di Bui

- detikNews
Kamis, 07 Apr 2005 14:45 WIB
Jakarta - Seorang pengacara bernama Rahmat Indra Dharma (32) ditahan Polda Metro Jaya karena kedapatan membawa 5 butir ekstasi.Di ditangkap saat berada di dalam ruangan karaoke Bochum Diskotek Milles jalan Lokasari kelurahan Mangga Besar Jakarta Barat pada 6 April 2005.Hal ini disampaikan Kadiv Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Tjiptono di Polda Metro Jaya jalan Sudirman Jakarta Pusat, Kamis (7/4/2005)."Tersangka melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, dan atau membawa psikotropika golongan satu," katanya.Tersangka, lanjut dia, akan dijerat pasal 59 ayat 1 huruf e subsider pasal 62 UU nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika."Tersangka saat ini ditahan di Rutan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 7 April hingga 26 April 2005," kata Tjiptono. (sss/)


Berita Terkait