Minta Sri Bintang Jadi Tahanan Kota, Razman: Pemikirannya Sangat Brilian

Minta Sri Bintang Jadi Tahanan Kota, Razman: Pemikirannya Sangat Brilian

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 07 Des 2016 19:28 WIB
Minta Sri Bintang Jadi Tahanan Kota, Razman: Pemikirannya Sangat Brilian
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Meski sudah mendapat penolakan, pengacara Sri Bintang Pamungkas, Razman Nasution mendesak polisi agar penahanan kliennya ditangguhkan. Kalau pun itu tidak bisa, Razman meminta agar polisi mengubah status kliennya menjadi tahanan kota.

"Dia (punya) hak sebagai tersangka untuk juga dilindungi dan diberikan hak menjadi seseorang yang tahanan kota atau tahanan rumah," kata Razman kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/12/2016).

Razman menyesalkan sikap polisi yang tidak mengabulkan penangguhan penahanan kliennya itu. "Apa susahnya pak Sri Bintang ditangguhkan penahanannya? Untuk apa beliau ditahan umurnya 71 tahun, sudah sepuh, pemikirannya saja yang memang sangat brilian," lanjut Razman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (6/12) kemarin menyatakan menolak permohonan penangguhan penahanan Sri Bintang karena dianggap tidak kooperatif. Namun hal ini dibantah oleh Razman.

"Siapa bilang tidak kooperatif? Tidak kooperatif itu tidak mau tanda tangan, dia tanda tangan tapi ketika ditanya kenapa, dia dikatakan sangkaan makar dan apa yang dia lakukan apakah ada rapat, dia enggak bilang (menjawab pertanyaan penyidik-red)," jelas Razman.

Ia juga mempersoalkan mengapa penahanan tersebut hanya berlaku bagi kliennya, namun terhadap 7 tersangka dugaan makar lainnya, tidak dilakukan. Razman menilai penyidik tidak berlaku adil.

"Oke pertanyaan saya pasal (terhadap) pak Kivlan Zein sama tidak dengan SBP? Sama. Ibu Racmawati sama enggak? Sama. Terus, pertanyaannya kenapa beliau ditahan, kenapa yang lain tidak," katanya.

Maka dari itu, Razman meminta agar penyidik berlaku adil terhadap kliennya. Kondisi kesehatan kliennya, juga menjadi salah satu pertimbangan permohonann penangguhan penahanan itu.

"Kalau begitu lakukan equality before the law, Pak Kapolda, Pak Iriawan, saya harapkan tolong tangguhkan penahanan klien kami, beliau itu juga makan obat loh, ada obat yang disampaikan istrinya ke saya, ada obat siang, ada obat malam," lanjutnya.

Untuk itu, Razman meminta agar penyidik memberikan kesempatan kepada kliennya untuk keluar dari tahanan agar bisa menjalankan aktivitasnya. "Kasih dia beraktivitas, tahanan kota nggak apa apa, dari Jakarta saja. Jadi saya sangat sangat kecewa dengan ditolaknya penangguhan penahanan," tandas dia.

Meski meminta kliennya dibebaskan, Razman juga mengkritik Presiden Jokowi. Menurutnya, manuver Sri Bintang meminta MPR mencabut mandat Presiden adalah hal biasa di negara demokrasi.

"Yang harus kita lihat adalah top leadernya, Pak Presiden. Pak Presiden Jokowi jangan terlalu galau, karena jabatan Pak Presiden itu 5 tahun, kecuali Bapak melanggar UU. Jadi kalau namanya sistem berdemokrasi ada begini, biasa saja, Pak," kata Razman.

"Mencabut mandat presiden RI dan wakil yang sekarang, mengangkat pejabat presiden, itu kan harapan beliau dengan situasi yang berkembang saat ini, kan ada backgroundnya. Kecuali dia yang menyatakan langsung, saya yang bertanda tangan di bawah ini SBP gini-gini mencabut, kan enggak, ini kan background ini ada latar belakang," sambungnya. (mei/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads