"Oh iya, nggak bisa (Bawaslu bubarkan parpol). Dari Undang-undang Dasar (UUD) kita yang punya wewenang membubarkan partai politik itu adalah dari proses yang terakhir di MK," kata Rambe kepada wartawan di gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (7/12/2016).
"Jadi nggak ada legal standing dari pada Bawaslu, walaupun ada Mahkamah Pemilu, nggak boleh Mahkamah Pemilu untuk membubarkan (partai politik)," tambah Rambe.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal usulan agar Bawaslu diberi kewenangan membubarkan partai politik itu disampaikan oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu Jimly Asshiddiqqie. Kewenangan itu diberikan untuk memperkuat Bawasalu.
Dalam penguatan itu, Bawaslu diusulkan mempunyai legal standing untuk mengajukan pembubaran partai politik. "Saat ini pembubaran ada di tangan pemerintah. Ini jeruk makan jeruk. Partai pemenang bisa membubarkan partai lawannya," kata Jimly di gedung DPR, Jakarta, Senayan, Rabu (7/12/2016).
Maka, DKPP mengatakan Bawaslu harus punya mekanisme pembubaran partai politik. "Jika partai melanggar, Bawaslu harus punya legal standing yang jelas untuk bubarkan partai," kata Jimly. (erd/erd)