Ketua DPR: Usul agar Bawaslu Bisa Bubarkan Parpol Perlu Dikaji Lagi

Ketua DPR: Usul agar Bawaslu Bisa Bubarkan Parpol Perlu Dikaji Lagi

Andhika Prasetia - detikNews
Rabu, 07 Des 2016 18:57 WIB
Ketua DPR: Usul agar Bawaslu Bisa Bubarkan Parpol Perlu Dikaji Lagi
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto mengatakan masih mengkaji terlebih dahulu soal usulan penguatan Bawaslu untuk mengajukan pembubaran parpol. Novanto sendiri belum tahu secara persis apa yang disampaikan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Prof. Jimly Asshiddiqie tersebut.

"Itu masih perlu dikaji lebih dalam lagi. Saya sendiri belum tahu persis maksud yang disampaikan tadi karena tidak ikut rapat, jadi masih harus dikaji," papar Novanto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/12/2016).

Sebelumnya, Jimly mengusulkan penguatan Bawaslu dalam rapat bersama Pansus RUU Pemilu. Dalam penguatan itu, Bawaslu mempunyai legal standing untuk mengajukan pembubaran parpol

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini pembubaran ada di tangan pemerintah. Ini jeruk makan jeruk. Partai pemenang bisa membubarkan partai lawannya," kata Jimly di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/12).

Maka, DKPP mengatakan Bawaslu harus punya mekanisme pembubaran partai politik. "Jika partai melanggar, Bawaslu harus punya legal standing yang jelas untuk bubarkan partai," ucap Jimly. (dkp/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads