"Itu masih perlu dikaji lebih dalam lagi. Saya sendiri belum tahu persis maksud yang disampaikan tadi karena tidak ikut rapat, jadi masih harus dikaji," papar Novanto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/12/2016).
Sebelumnya, Jimly mengusulkan penguatan Bawaslu dalam rapat bersama Pansus RUU Pemilu. Dalam penguatan itu, Bawaslu mempunyai legal standing untuk mengajukan pembubaran parpol
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maka, DKPP mengatakan Bawaslu harus punya mekanisme pembubaran partai politik. "Jika partai melanggar, Bawaslu harus punya legal standing yang jelas untuk bubarkan partai," ucap Jimly. (dkp/imk)











































