Pengacara Minta Polisi Gelar Perkara Dugaan Makar Seperti Kasus Ahok

Pengacara Minta Polisi Gelar Perkara Dugaan Makar Seperti Kasus Ahok

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 07 Des 2016 18:00 WIB
Pengacara Minta Polisi Gelar Perkara Dugaan Makar Seperti Kasus Ahok
Foto: Razman Nasution/ Amel detikcom
Jakarta - Pengacara Sri Bintang Pamungkas, Razman Nasution menantang Polri untuk melakukan gelar perkara secara terbuka terbatas terkait kasus dugaan makar, seperti yang dilakukan di kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki T Purnama (Ahok).

Razman meminta Polri mengundang para pakar untuk membedah tuduhan Pasal 107 KUHP tentang makar terhadap kliennya itu.

"Saya minta pak Kapolri supaya gelar perkara terbuka terbatas, kita datangkan pakar pakar kalau mereka ini dibuktikan tersangka, ayo kita terima, tapi kalau tidak, lepaskan," jelas Razman kepada wartawan di depan Cafe Metro Kopitiam Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/12/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan, tujuan dilakukan gelar perkara terbuka terbatas itu supaya duduk perkara jelas dan ada kepastian hukum.

"Makanya dibedah lah. Jadi gini deh saya minta, kan ada peraturan Kapolri boleh gelar perkara khusus, sekarang ada diskresi dari Kapolri, udah yang 11 orang ini kita gelar perkara khusus deh, gelar perkara terbuka terbatas," tambah Razman.

Menurut Razman, tuduhan makar terhadap kliennya itu tidak memiliki dasar hukum. Sri Bintang, dinilai Razman, tidak mampu menggerakkan massa untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.

"Emang bisa pak Bintang mengarahkan orang sebanyak itu? Enggak bisa. Emang bisa Pak Bintang menolak? Enggak bisa juga," imbuhnya.

Pada kenyataannya, lanjut Razman, tidak ada pengerahan massa ke DPR yang dilakukan oleh Sri Bintang Cs. Yang ada, Sri Bintang Cs mengantarkan sendiri surat permintaan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk melakukan sidang istimewa tersebut.

"Begini, siapa yang mau pergi ke sana enggak ada. Hanya ada dua mobil pada saat mereka datang ke sana, dan itu pun pengawalannya sudah ketat sekali," tuturnya.

Jika Sri Bintang Cs diduga akan menggerakkan massa 212, Razman justru menilai dengan ditangkapnya Sri Bintang Cs ini tidak mempengaruhi jumlah massa aksi yang ada.

"Logikanya gini deh, ketika aksi 411 massa 1 juta, ketika ditangkap 11 orang pada 212 massanya 3 jutaan, logikanya di mana, menurun tidak? Naik kok enggak ada ngaruh," sambungnya.

Sementara itu, pengacara Sri Bintang lainnya, Dahlia Zein mengatakan, tuduhan makar terhadap kliennya itu dinilai absurd. Bahkan massa aksi 2 Desember lalu-yang diduga Polri didompleng untuk makar-tidak ada yang ke DPR.

"Posisi 212 pada saat itu semua massa berkonsentrasi di Monas, tidak ada yang ke DPR. Bahkan DPR sendiri tidak ada kawat berduri yang menjaga itu, karena semua konsentrasinya ke Monas. Jadi kalau ada tuduhan makar ke DPR itu absurd buat saya, enggak jelas," ujar Dahlia.



(mei/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads