Acara berlangsung di Hotel Borobudur, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (7/12/2016). Jusuf Kalla tiba pukul 14.58 WIB, memakai kemeja batik dengan celana hitam. JK didampingi Menteri Riset, Penelitian, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) M Nasir dan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.
JK dalam sambutannya, menegaskan pungutan liar (pungli) terjadi karena lambatnya proses di pelayanan publik. Jika suatu negara ingin bebas perilaku pungli dan korupsi maka harus meningkatkan pelayanan publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebutkan ada berapa acuan untuk meningkatkan sebuah pelayanan publik yaitu waktu, kualitas dan biaya.
"Layanan publik setidak-tidaknya mempunyai 3 acuan, waktu kecepatannya, kualitasnya dan biayanya dan banyak lagi. Lebih cepat, lebih baik dan lebih murah. Bagaimana melayani masyarakat lebih cepat, berkualitas dan lebih efisien itulah yang mendapat penghargaan ini," tutur JK.
JK juga mengimbau untuk terus meningkatkan layanan publik khususnya para pemimpin daerah. Pemimpin daerah yang mendapatkan penghargaan karena pelayanan publik yang optimal diharapkan mempertahankan standar kualitas layanan untuk capaian selanjutnya.
"Bagi para wali kota atau gubernur yang pelayanannya baik, kalau pilkada ini (penghargaan) bisa diangkat, biar terpilih lagi," kata JK.
Dalam acara ini, JK secara simbolis juga memberikan penghargaan predikat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik dengan skor tertinggi. Berikut daftar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (Pemda) yang mendapat skor tertinggi:
Kategori Kementerian :
Kementerian Kesehatan jumlah produk layanan yang dinilai 12 produk layanan dengan skor 104,5.
Kategori Lembaga :
Badan Pusat Statistik (BPS) dengan skor layanan 105.
Kategori Provinsi :
Jawa Timur dengan 59 produk layanan yang meraih skor 99,76.
Kategori Kabupaten:
Kabupaten Badung, Bali dengan 58 jumlah layanan yang mendapat skor 94,16.
Kategori Kota :
Kota Pontianak, Kalimantan Barat dengan jumlah layanan yang dinilai 59. Skornya 98,36.
Selain itu jumlah penerima penghargaan kepatuhan terhadap standar pelayanan publik terdiri 11 kementerian, 10 lembaga negara, 13 pemerintah provinsi, 15 pemerintahan kabupaten dan 16 pemerintahan kota. (rvk/rvk)










































