Kalah di MA, Rahman Minta MK Buka Keran PK Perdata Berulang Kali

Kalah di MA, Rahman Minta MK Buka Keran PK Perdata Berulang Kali

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Rabu, 07 Des 2016 17:31 WIB
Kalah di MA, Rahman Minta MK Buka Keran PK Perdata Berulang Kali
Gedung MK di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta (ari/detikcom)
Jakarta - Abdul Rahman Tompo mengajukan gugatan UU Kekuasaan Kehakiman dan UU MA ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dirinya meminta pengajuan PK dapat dilakukan lebih dari satu kali, khususnya dalam perkara perdata.

Sidang pendahuluan uji materi UU MA dan UU Kekuasaan Kehakiman dipimpin oleh ketua majelis hakim Maria Farida. Sementara kehadiran pemohon diwakilkan oleh kuasa hukumnya Saharuddin Daming. Dalam permohonannya Abdul meminta pengujian pasal 66 ayat 1 UU MA dan pasal 24 ayat 2 UU Kekuasaan Kehakiman.

Pasal 66 ayat 1 UU MA menyebutkan:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan hanya satu kali

Adapun pasal 24 ayat 2 UU Kekuasaan Kehakiman menyatakan:

Terhadap putusan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan peninjauan kembali.

"Pemohon berharap agar Mahkamah Konstitusi menyatakan ketentuan pasal 66 ayat 1 UU MA dan pasal 24 ayar 2 UU Kekuasan Kehakiman bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sejauh mengenai permohonan PK dapat diajukan lebih dari satu kali," ujar kuasa hukum pemohon Saharudin dalam persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (7/12/2016).

Saharudin menceritakan perkara sengeketa tanah kliennya dikalahkan dalam peninjauan kembali (PK). Alhasil kliennya harus merelakan tanah miliknya direbut oleh orang lain melalui tangan pengadilan.

"Klien kami ingin menuntut keadilan tapi kalau melalui MA sudah selesai. Putusannya sudah tidak ada harapan," tuturnya.

Menurutnya meski ketentuan peninjauan kembali hanya boleh sekali telah dibatalkan oleh putusan MK, namun putusan itu tidak berlaku dalam perkara perdata.

"Pembatalan tersebut hanya mencakup perkara pidana. Sedangkan untuk bidang perkara perdata sebagaimana menjadi gugatan pemohon tidak terjangkau sama sekali oleh putusan MK," ujar pria yang pernah menjadi komisioner Komnas HAM.

Saharudin mengatakan permohonan PK tidak dimaksudkan untuk mengadukan putusan hakim yang bertentangan dengan hukum. Akan tetapi PK yang diajukan karena ada kekeliruan terhadap putusan yang diambil.

"Latar belakang PK sebenarnya ditujukan untuk memperkuat legitimasi pihak yang memutusnya sendiri. Suatu sengketa bisa saja tersebar di dalam beberapa putusan terpisah. Pembatasan PK justru dapat menghalangi usaha menyelesaikan sengketa secara tuntas," pungkas Saharuddin. (edo/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads