Demikian disampaikan Direktur Polisi Air Polda Riau Kombes Pol Denny Pujianto di Kantor Subdit Gakkum Polair di Kecamatan Rumbai Pesisir, Rabu (7/12/2016) di Pekanbaru.
Denny menjelaskan, penyelundupan bawang merah asal India ini melalui pelabuhan tikus di Kabupaten Bengkalis Riau. Saat penggerebekan di lokasi, tim sempat terkecoh. Karena sesampainya di lokasi, bawang tersebut ternyata telah diangkut dengan dua truk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari informasi tersebut, kata Denny, tim akhirnya berhasil menemukan dua truk pengangkut bawang merah di Kabupaten Kampar.
"Sempat dilakukan pengejaran, dan belum sampai ke Sumatera Barat, tim sudah berhasil menangkap kedua truk tersebut," kata Denny.
Dengan tertangkapnya dua truk itu, lanjut Denny, pihaknya telah menetapkan dua orang sopir inisial HR dan RP sebagai tersangka.
Setelah dilakukan pembongkaran muatan, diketahui dari kedua truk ditemukan 800 karung berisikan bawang merah yang jumlahnya sekitar 15 ton lebih. Jika diperkirakan, bawang merah selundupan ini akan dijual seharga Rp 430 juta.
"Kasus ini tidak hanya sebatas pada sopir saja. Namun kita masih akan mengembangkan ke jaringan lainnya," kata Denny.
Menurutnya, saat ini wilayah Riau sering kali dibanjiri bawang selundupan. Ini karena diperkirakan harganya lebih murah sekitar 1 kg seharga Rp10 ribu. Sedangkan harga pasaran bawang saat ini sekitar Rp 30 ribu per kilogram. Begitupun harga tersebut dinilai lebih murah dibanding bawang merah lokal.
"Kedua tersangka terancam hukuman 3 tahun penjara. Keduanya dijerat dengan Pasal 31 ayat 1 Undang Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Tumbuhan," tutup Denny. (cha/rvk)











































