"Ya kami datang tujuannya untuk memenuhi harapan publik agar memenuhi rasa keadilan masyarakat. Kami percaya kejaksaan dapat menjatuhkan dakwaan semaksimal-maksimalnya," ujar perwakilan Forum Anti Penistaan Agama (FAPA), Pedri Kasman di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan. Rabu (7/12/2016).
Perdi berharap pihak kejaksaan dapat mengawal perkara Ahok dengan maksimal. Perdi mengaku siap memberikan bantuan saksi fakta atau saksi ahli bila diperlukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut kuasa hukum FAPA, Denny Ardhyansyah Lubis, mengatakan berkas dakwaan Ahok baik di tingkat penyidikan kepolisian dan kejaksaan telah sama.
"Dari berkas-berkas yang kita cek tadi, baik dari kejaksaan maupun kepolisian semuanya sama. Tidak ada yang kurang atau berbeda, baik alat bukti, saksi dan berkas lainya sama, karena memang kejaksaan sudah P21 dan lengkap," kata Denny.
Ahok dijerat sangkaan pidana tentang penistaan agama karena pernyataannya dalam sambutan di depan warga di Kepulauan Seribu pada 27 September lalu. Ahok didakwa melanggar Pasal 156 dan 156 a KUHP tentang Penistaan Agama. (adf/asp)











































