"Ya, (ditanya soal) proses pembahasan di sana, proses pembahasan di Komisi II pada saat menyetujui proyek atau anggaran e-KTP ini. Saya kira itu, masih banyak bagaimana penyetujuan kita, bagaimana anggaran," kata Chairuman usai diperiksa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Sealatan, Rabu (7/12/2016).
Chairuman menjalani pemeriksaan sekitar 5 jam. Chairuman menjadi saksi atas tersangka Sugiharto yang merupakan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri. Chairuman sudah menjalani pemeriksaan sebanyak 3 kali dalam kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Gak ada masalah dalam pembahasan. Ya rame-rame di pelaksanaannya," ucap Chairuman.
Dalam kasus ini, selain Sugiharto, KPK juga telah menetapkan status tersangka kepada Irman selaku Direktur Jenderal Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri. Dalam proyek ini, ia berperan sebagai kuasa pengguna anggaran. Sedangkan Sugiharto sebagai pejabat pembuat komitmen.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (jbr/rvk)











































