NasDem: Usul Bawaslu Bisa Bubarkan Parpol Terlalu Prematur

NasDem: Usul Bawaslu Bisa Bubarkan Parpol Terlalu Prematur

Andhika Prasetia - detikNews
Rabu, 07 Des 2016 16:41 WIB
NasDem: Usul Bawaslu Bisa Bubarkan Parpol Terlalu Prematur
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Wakil Ketua Fraksi NasDem DPR Johny G Plate mengatakan pembubaran parpol saat ini belum perlu menjadi kewenangan Bawaslu. Hal itu menanggapi usulan penguatan Bawaslu untuk mengajukan pembubaran parpol.

"Pembubaran parpol belum perlu menjadi kewenangan Bawaslu," ungkap Johny melalui pesan singkat, Rabu (7/12/2016).

Johny mengatakan klausul pembubaran parpol tetap mengacu UU yang ada saat ini. Dia juga mengatakan terlalu prematur memberikan kewenangan tersebut kepada Bawaslu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Klausul pembubaran parpol tetap saja sebagaimana UU yang ada," imbuh Johny.

"Terlalu prematur memberikan kewenangan kepada Bawaslu untuk membubarkan parpol," sambungnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Prof. Jimly Asshiddiqie mengusulkan penguatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam rapat bersama Pansus RUU Pemilu. Dalam penguatan itu, Bawaslu mempunyai legal standing untuk mengajukan pembubaran parpol

"Saat ini pembubaran ada di tangan pemerintah. Ini jeruk makan jeruk. Partai pemenang bisa membubarkan partai lawannya," kata Jimly di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/12).

Maka, DKPP mengatakan Bawaslu harus punya mekanisme pembubaran partai politik. "Jika partai melanggar, Bawaslu harus punya legal standing yang jelas untuk bubarkan partai," ucap Jimly (dkp/imk)


Berita Terkait