"Saya sebagai penasihat hukum beliau, berharap kasus yang dilimpahkan ke ibu Rachma dapat berakhir sampai di sini. Jadi tidak perlu dilanjutkan apalagi beliau ditahan lagi dan diadili, karena beliau tidak bermaksud makar," kata Yusril dalam konferensi pers di kediaman Rachmawati, Jalan Jati Padang No.54a, Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2016).
"Bu Rahma tak akan mengajukan pra peradilan, semoga polisi memaklumi dengan apa yang disampaikan barusan," sambungnya.
Yusril mengatakan, apa yang dilakukan Rachmawati bukanlah satu hal yang masuk dalam kategori makar. Makar itu, kata Yusril, yakni upaya untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.
"Kegiatan yang beliau lakukan itu adalah sah. Mempunyai keinginan aspirasi, yaitu meminta MPR kembali ke bentuk UUD asli. Dan itu ada sampaikan petisi. Walau bawa masa tapi tidak ada maksud masuk dan menduduki gedung itu," papar Yusril.
"Aspirasi itu sah. Dan disampaikan melalui saluran yang sah dan konstitusional," imbuh Yusril.
Yusril mengaku tidak menutup kemungkinan untuk melakukan uji materil terhadap pasal 107 KUHP juncto 110 juncto 87 tentang makar, yang dituduhkan kepada Rachmawati. Meski hingga saat ini dia mengaku belum memastikan hingga ke arah sana.
"Itu sesuatu yang mungkin saja. Ini menyangkut kepentingan bagi semua orang. Satu ketika bisa disangkakan dengan pasal itu. Bisa saja kita meminta MK untuk buat tafsir pasal itu. Jika dinilai tidak memiliki kepastian hukum," ujar Yusril.
(kst/rvk)











































