Lewat Secarik Surat, Rohadi Tegaskan Tak Pernah Beri Kuasa ke Mantan Istrinya

Lewat Secarik Surat, Rohadi Tegaskan Tak Pernah Beri Kuasa ke Mantan Istrinya

Rina Atriana - detikNews
Rabu, 07 Des 2016 16:25 WIB
Tonin Singarimbun (ari/detikcom)
Jakarta - Mantan istri Rohadi, Wahyu Widayanti, mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka pencucian uang suaminya. Gugatan praperadilan kali ini merupakan yang keempat yang diajukan pihak keluarga terkait kasus yang menjerat Rohadi.

Melalui sebuah surat pernyataan yang diterima kuasa hukum Wahyu, Tonin Singarimbun, di PN Jakarta Pusat, Rabu (7/12/2016), Rohadi menegaskan tak pernah memberi kuasa apapun ke mantan istrinya. Termasuk kuasa untuk mengajukan praperadilan.

Berikut isi surat pernyataan Rohadi yang sempat dilihat detikcom, Rabu (7/12):

Dengan ini saya menyatakan dengan sesungguhnya, saya tidak pernah memberi kuasa kepada mantan istri saya, saudara, baik para pihak orang lain dengan adanya pengajuan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saya secara pribadi tidak pernah memberi kuasa kepada pihak orang lain, walaupun itu terjadi ada dinyatakan surat kuasa palsu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Demikian surat pernyataan ini saya buat depan sesungguhnya dan dapat dipertanggungjawabkan

Jakarta, 6 Desember 2016

Rohadi
Lewat Secarik Surat, Rohadi Tegaskan Tak Pernah Beri Kuasa ke Mantan Istrinya

Tonin menanggapi surat pernyataan yang dikirim melalui utusan Rohadi itu dengan beberapa poin. Ia menganggap Rohadi telah memfitnahnya dengan membuat surat kuasa palsu.

"Anda menuduh saya membuat surat kuasa palsu, berarti Anda sudah menyebabkan fitnah. Surat kuasa Anda tidak bermakna dan Anda sudah datang untuk mencabut prapid 17/JKT.PST dan III/JKT.SEL dan tidak ada yang peduli," tulis Tonin di belakang surat pernyataan Rohadi.

Wahyu melalui pengacara Tonin Singarimbun mengajukan praperadilan ke PN Jakpus dengan menggugat 13 pihak. Sidang perdana ditunda karena hanya 3 pihak yang hadir. Sidang dijadwalkan kembali digelar pada 15 Desember 2016 mendatang.

"Sidang kita tunda pekan depan tanggal 15 Desember 2016," kata hakim tunggal Desbeneri Sinaga, Rabu (7/12).

Rohadi diketahui memiliki 19 mobil, 4 rumah, di mana 2 di antaranya bernilai lebih dari Rp 5 miliar. Belum lagi proyek rumah sakit dan real estate di kampung halamannya. Padahal ia hanyalah PNS dengan gaji Rp 8 jutaan per bulan. (rna/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads