Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (7/12/2016) sekitar pukul 14.00 WIB. Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Desbeneri Sinaga.
"Sidang kita tunda pekan depan tanggal 15 Desember 2016," kata hakim Desbeneri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Istri PNS Pemilik 19 Mobil Gugat 13 Pihak, Dari Ketua MA hingga Menkum HAM
Gugatan praperadilan keempat terkait dugaan pencucian uang yang dilakukan Rohadi ini diajukan oleh mantan istrinya, Wahyu Widayanti. Namun Wahyu tak tampak hadir. Ia hanya diwakili oleh pengacaranya, Tonin Singarimbun.
Rohadi dan Wahyu telah berpisah pada 2015 lalu. Dari pernikahan tersebut keduanya dikaruniai 3 orang anak. Dua gugatan praperadilan sebelumnya juga pernah diajukan oleh dua anak Rohadi yakni Ryan dan Reyhan.
Sementara itu persidangan Rohadi terkait dugaan suap dan gratifikasi telah masuk masa penuntutan. Rohadi dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh jaksa KPK.
Sedangkan kasus dugaan pencucian uang masih dalam tahap penyidikan. Dalam perjalanan kasusnya, Rohadi diketahui memiliki 19 mobil, 4 rumah, di mana 2 di antaranya bernilai lebih dari Rp 5 miliar. Belum lagi proyek rumah sakit dan real estate di kampung halamannya. (rna/asp)











































