Sidang Perdana Praperadilan Keempat PNS Pemilik 19 Mobil Ditunda

Sidang Perdana Praperadilan Keempat PNS Pemilik 19 Mobil Ditunda

Rina Atriana - detikNews
Rabu, 07 Des 2016 16:10 WIB
Rohadi (ari/detikcom)
Jakarta - Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan PNS PN Jakarta Utara, Rohadi, diputuskan ditunda. Hal tersebut lantaran hanya ada 3 pihak yang datang dari 13 keseluruhan yang digugat.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (7/12/2016) sekitar pukul 14.00 WIB. Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Desbeneri Sinaga.

"Sidang kita tunda pekan depan tanggal 15 Desember 2016," kata hakim Desbeneri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para pihak yang datang antara lain perwakilan dari Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, perwakilan Ketua Mahkamah Agung, dan perwakilan dari Ikatan Panitera Sekretaris Pengadilan Indonesia (IPASPI) Pusat. Sepuluh pihak lainnya, termasuk KPK dan Menkum HAM tak terlihat hadir.

Baca juga: Istri PNS Pemilik 19 Mobil Gugat 13 Pihak, Dari Ketua MA hingga Menkum HAM

Gugatan praperadilan keempat terkait dugaan pencucian uang yang dilakukan Rohadi ini diajukan oleh mantan istrinya, Wahyu Widayanti. Namun Wahyu tak tampak hadir. Ia hanya diwakili oleh pengacaranya, Tonin Singarimbun.

Rohadi dan Wahyu telah berpisah pada 2015 lalu. Dari pernikahan tersebut keduanya dikaruniai 3 orang anak. Dua gugatan praperadilan sebelumnya juga pernah diajukan oleh dua anak Rohadi yakni Ryan dan Reyhan.

Sementara itu persidangan Rohadi terkait dugaan suap dan gratifikasi telah masuk masa penuntutan. Rohadi dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh jaksa KPK.

Sedangkan kasus dugaan pencucian uang masih dalam tahap penyidikan. Dalam perjalanan kasusnya, Rohadi diketahui memiliki 19 mobil, 4 rumah, di mana 2 di antaranya bernilai lebih dari Rp 5 miliar. Belum lagi proyek rumah sakit dan real estate di kampung halamannya. (rna/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads