Anggota KPI: Joe Millionaire Tayangan Manipulatif

Anggota KPI: Joe Millionaire Tayangan Manipulatif

- detikNews
Kamis, 07 Apr 2005 13:38 WIB
Jakarta - Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Dr Andrik Purwasito menilai, tayangan reality show Joe Millionaire penuh manipulasi dan jelas bertentangan dengan norma-norma masyarakat.Pernyataan Andrik disampaikan pada detikcom per telepon, Kamis (7/3/2005). Andrik menilai, dari segi ide dan konsep, production house (PH) yang memproduksi acara tersebut tidak kreatif dan orisinal."Walaupun acara tersebut merupakan adaptasi dari acara sejenis, namun yangterjadi adalah acara itu hanya sekadar meniru tanpa pengembangan yang lebih bagus. Kalau lebih bagus dari acara aslinya mungkin tidak apa-apa. Tetapi yang terjadi adalah ada kesan serba tanggung dan cenderung manipulatif. Apalagi acara seperti ini tujuannya mengeksploitasi masalah cinta, sesuatu yang menurut saya abstrak," urai Andrik.Andrik tidak menyangkal acara seperti itu sebagai bagian dari era kebebasan berekspresi dan kreativitas yang saat ini marak terjadi di dunia pertelevisian Indonesia. "Apabila dalam tayangan terdapat pornografi, maka KPI memiliki kewenangan untuk mengingatkan sesuai aturan," kata dosen salah satu PTN ini.Tayangan-tanyangan yang dinilai berbau porno, kata Andrik, berada di bawah pengawasan KPI. Hal ini didukung dengan SK KPI No 009/SK/KPI/8/2004 mengenai Standar Program Siaran yang mengatur etika tayangan-tayangan yang disiarkan oleh televisi.Namun sebagai pengawas, KPI hanya bisa menampung keluhan masyarakat terhadap materi siaran televisi. "Jika ada masyarakat yang merasa keberatan dengan tayangan seperti ini (Joe), mereka dapat melakukan protes langsung terhadap stasiun TV tersebut atau pun dapat melalui KPI. Secara kelembagaan KPI dapat memfasilitasi protes yang hadir di masyarakat ini dengan melakukan imbauan kepada pihak stasiun TV," urai Andrik.Namun, kata Andrik, untuk menghentikan tayangan dan memberikan sanksi kepada stasiun TV bersangkutan KPI tidak memiliki perangkat aturan yang mengikat. Penyebabnya, Peraturan Pemerintah mengenai hal ini belum diterbitkan. (nrl/)


Berita Terkait