"Nanti kita bahas di PAN dulu terhadap masukan. Kita perlu analisa lebih jauh alasan-alasan pembubaran sebuah partai politik," ungkap Yandri melalui pesan singkat, Rabu (7/12/2016).
Sebelumnya, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Prof. Jimly Asshiddiqie mengusulkan penguatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam rapat bersama Pansus RUU Pemilu. Dalam penguatan itu, Bawaslu mempunyai legal standing untuk mengajukan pembubaran parpol
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maka, DKPP mengatakan Bawaslu harus punya mekanisme pembubaran partai politik. "Jika partai melanggar, Bawaslu harus punya legal standing yang jelas untuk bubarkan partai," ucap Jimly. (dkp/rvk)











































