"Saya membantah keras, saya tidak melakukan makar sama sekali. Dan tidak ada upaya melakukan makar pemerintahan yang sekarang. Sebagai anak proklamator, saya tahu rambu-rambu hukum," kata Rachmawati dalam konferensi pers yang digelar di rumahnya, Jalan Jati Padang Raya No. 54a, Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2016).
Rachmawati menjelaskan secara rinci kronologi sebelum dirinya ditangkap polisi. Penangkapan itu, kata Rachmawati, dilakukan setelah dirinya mengadakan jumpa pers.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lanjut Rachmawati, pertemuan yang dilakukan di UBK itu sama sekali bukan satu gerakan yang ditujukan sebagai makar.
"Isi jumpa pers, hanya 2 dan itu bersifat terbuka. Pertama, saya mendukung dalam rangka bela Islam, menangkap Ahok. Itu sebagai solidaritas," ungkap Rachmawati.
"Kedua, bela negara, yaitu mengembalikan, Undang-undang dasar 1945 ke bentuk yang asli," sambungnya.
Rachmawati menyebut dirinya memang kerap melakukan sejumlah upaya untuk dapat mengembalikan UUD 1945. Dia bahkan mengklaim sudah menjalin komunikasi dengan pimpinan MPR, Zulkifli Hasan.
"Sebagaimana saudara ketahui, saya sejak tahun lalu bertemu ketua MPR, bapak Zulkifi. Meminta MPR kembali ke UUD 1945," ujar Rachmawati.
(kst/rvk)











































