Memori Banding Jessica Wongso Didaftarkan ke PN Jakpus, Tebalnya 148 Halaman

Memori Banding Jessica Wongso Didaftarkan ke PN Jakpus, Tebalnya 148 Halaman

Rina Atriana - detikNews
Rabu, 07 Des 2016 15:15 WIB
Jessica Wongso (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Jessica Kumala Wongso tak terima dengan putusan 20 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin yang diterimanya. Ia resmi mendaftarkan memori banding setebal 148 halaman ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Memori banding diserahkan melalui kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, ke bagian pengaduan di PN Jakpus, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (7/12/2016).

"Kita sudah daftarkan memori banding. Berkas perkara itu oleh pengadilan akan diserahkan ke jaksa untuk dibuat kontra memori bandingnya. Tebalnya 148 halaman," kata Otto saat dikonfirmasi, Rabu (7/12/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Otto, ada sejumlah bukti yang ditemukan di berkas putusan namun tak pernah diungkap di muka persidangan.

"Kita menemukan juga ada bukti-bukti lain yang sebenarnya tidak ada dalam persidangan tapi ada dalam berkas perkara. Kenapa bisa ada begitu?" ujar Otto.

Bukti-bukti tersebut di antaranya flashdisk 64 GB. Di mana dalam persidangan hanya ada flashdisk dengan kapasitas 32 GB. Selain itu ada pula foto-foto terkait Michael David Robertson, saksi ahli yang pernah dihadirkan kubu Jessica.

"Itu yang harus kita crosscheck," jelas Otto.

Alasan pengajuan memori banding sendiri antara lain untuk menanggapi putusan hakim. Jessica merasa putusan majelis hakim yang pimpin hakim Kisworo tidaklah tepat.

"Kita anggap putusan hakim tidak tepat, tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang ada," ungkap Otto.

Jessica Kumala Wongso divonis 20 tahun penjara karena terbukti membunuh Wayan Mirna Salihin secara terencana. Perbuatannya sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

(rna/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads