Memori banding diserahkan melalui kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, ke bagian pengaduan di PN Jakpus, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (7/12/2016).
"Kita sudah daftarkan memori banding. Berkas perkara itu oleh pengadilan akan diserahkan ke jaksa untuk dibuat kontra memori bandingnya. Tebalnya 148 halaman," kata Otto saat dikonfirmasi, Rabu (7/12/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita menemukan juga ada bukti-bukti lain yang sebenarnya tidak ada dalam persidangan tapi ada dalam berkas perkara. Kenapa bisa ada begitu?" ujar Otto.
Bukti-bukti tersebut di antaranya flashdisk 64 GB. Di mana dalam persidangan hanya ada flashdisk dengan kapasitas 32 GB. Selain itu ada pula foto-foto terkait Michael David Robertson, saksi ahli yang pernah dihadirkan kubu Jessica.
"Itu yang harus kita crosscheck," jelas Otto.
Alasan pengajuan memori banding sendiri antara lain untuk menanggapi putusan hakim. Jessica merasa putusan majelis hakim yang pimpin hakim Kisworo tidaklah tepat.
"Kita anggap putusan hakim tidak tepat, tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang ada," ungkap Otto.
Jessica Kumala Wongso divonis 20 tahun penjara karena terbukti membunuh Wayan Mirna Salihin secara terencana. Perbuatannya sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
(rna/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini