Demikian disampaikan, Kapolres Kuansing, AKBP Dasuki Herlambang kepada wartawan, Rabu (7/12/2016). Dasuki menjelaskan, penambangan emas ilegal itu berada di sepanjang aliran sungai Keranji di Kecamatan Singingi.
Atas laporan masyarakat adanya aktivitas penambangan emas ilegal, kata Dasuki, pihaknya lantas menurunkan tim. Tim gabungan terdiri dari Reskrim Polsek Singingi dimpimpin Ipda Ridwan dan Opsnal Res Polres Kuansing Ipda Iman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari lokasi penambangan tersebut, lanjut Dasuki, pihaknya mengamankan dua orang pelaku. Pelaku penambangan emas ilegal itu adalah, Boy Rianto (30) dan Sunardi (36).
"Barang bukti yang kita amankan di lokasi ada dua mesin dompeng untuk melakukan aktivitas penambangan. Ada 4 lembar karpet, satu batang pipa stik," kata Dasuki.
Masih menurut Dasuki, hingga sore ini tim masih melakukan pembongkaran mesin dompeng untuk di bawa ke Polres Kuansing.
"Kita akan tetap menindak tegas setiap pelaku penambangan emas ilegal. Sebab, aktivitas penambangan tersebut merusak lingkungan," tutup Dasuki. (cha/rvk)











































