Menanggapi itu, Ahok enggan berkomentar banyak soal persiapannya jelang sidang perdana. Ahok menyerahkan urusan tersebut pada Vivi Evitha, adik perempuannya yang berprofesi sebagai pengacara.
"Enggak tahu, adik perempuan saya yang urus," kata Ahok di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (7/12/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya yakin hakim, semua jaksa semua profesional, dan ini nanti juga disaksikan semua," ujar Ahok.
"Saya kira harus (disiarkan) seperti (kasus) Jessica dong supaya adil," lanjutnya.
Ahok akan menjalani persidangan perdana kasus penistaan agama pada Selasa (12/12) pekan depan. Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Dwiarso Budi Santiarto akan menjadi ketua majelis hakim dengan anggota majelis adalah Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam dan I Wayan Wirjan.
Meski diadili di gedung lama PN Jakpus, sidang tersebut tetap berada di bawah administrasi PN Jakut.
Ahok dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(bis/rvk)











































