"Saya enggak mau berdebat dengan Plt. Saya masih nunggu (putusan) MK. Makanya kali ini judicial review MK lama banget diputusnya," ujar Ahok di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2016).
Ahok juga enggan membahas adanya sisa Rp 2 triliun di APBD DKI yang diungkap oleh Sumarsono. Ahok beralasan dirinya sedang cuti sehingga tidak ikut campur urusan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ahok, APBD DKI 2017 yang mencapai Rp 70 triliun, itu adalah hasil penggelembungan dana yang dilakukan oleh DPRD. Padahal Ahok mengusulkan APBD 2017 sebesar Rp 68 triliun.
"Pas saya susun KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara), kita menyadari untuk memenuhi belanja uang DPRD selalu uangnya dimark-up. Makanya ketika kami masuk kami koreksi. Makanya saya tanya bisa enggak sampai Rp 70 triliun ini, padahal kita tentukan Rp 68 triliun," ungkap Ahok.
Ahok sendiri mengaku pasrah dengan apa yang dilakukan Sumarsono. Dirinya menganggap apa yang dilakukan Sumarsono saat ini bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-undang Otonomi Daerah.
"Plt kekuasannya sekarang sama seperti Gubernur. Menurut saya menyalahi UUD 1945 dan UU Otonomi Daerah. Tapi saya enggak bisa bilang itu salah atau tidak, makanya saya butuh putusan MK," tutup Ahok. (bis/rvk)










































