"Kondisinya tanggap darurat. Meski pemerintah daerah belum menetapkan statusnya tetapi kondisi seperti ini statusnya tanggap darurat," kata Sutopo di dalam jumpa pers di kantor BNPB, Jl Pramuka, Jakarta Pusat, Rabu (7/12/2016).
Menurut dia, status tanggap darurat ini berlangsung mulai dari 7 hari hingga 14 hari. "Nanti disesuaikan apakah perlu ditambah atau tidak, tergantung kondisi di lapangan," ujar Sutopo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT











































