"Kondisinya tanggap darurat. Meski pemerintah daerah belum menetapkan statusnya tetapi kondisi seperti ini statusnya tanggap darurat," kata Sutopo di dalam jumpa pers di kantor BNPB, Jl Pramuka, Jakarta Pusat, Rabu (7/12/2016).
Menurut dia, status tanggap darurat ini berlangsung mulai dari 7 hari hingga 14 hari. "Nanti disesuaikan apakah perlu ditambah atau tidak, tergantung kondisi di lapangan," ujar Sutopo.
Bencana gempa bumi ini mengakibatkan 52 orang meninggal dunia. 125 Rumah dan 14 masjid di Pidie Jaya rusak. (aan/nwk)











































