"Saat ini pembubaran ada di tangan pemerintah. Ini jeruk makan jeruk. Partai pemenang bisa membubarkan partai lawannya," kata Jimly di gedung DPR, Jakarta, Senayan, Rabu (7/12/2016).
Maka, DKPP mengatakan Bawaslu harus punya mekanisme pembubaran partai politik. "Jika partai melanggar, Bawaslu harus punya legal standing yang jelas untuk bubarkan partai," kata Jimly.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Serahkan sengketa pemilu kepada ahlinya, yaitu penyelenggara pemilu. Kita coba desain proses penyelesaian sengketa pemilu, finalnya ada di Bawaslu RI," kata Nasrullah.
Nasrullah berpendapat, saat ini sengketa pemilu diselesaikan di Mahkamah Konstitusi. Hal itu tidak lagi dilakukan.
"Hanya di Bawaslu RI, dan keputusan Bawaslu RI final dan mengikat. Kita tidak perlu lagi badan peradilan lain," kata Nasrullah.
Saat ini Pansus RUU Pemilu sedang melakukan rapat dengan DKPP, Bawaslu, dan KPU. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Ahmad Riza Patria. (aik/rvk)











































