DKPP: Bawaslu Sebaiknya Punya Wewenang Bubarkan Partai

DKPP: Bawaslu Sebaiknya Punya Wewenang Bubarkan Partai

Arief Ikhsanudin - detikNews
Rabu, 07 Des 2016 12:53 WIB
DKPP: Bawaslu Sebaiknya Punya Wewenang Bubarkan Partai
Prof Jimly Asshiddiqie/ Foto: Ari Saputra
Jakarta - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Prof. Jimly Asshiddiqie mengusulkan penguatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam rapat bersama Pansus RUU Pemilu. Dalam penguatan itu, Bawaslu mempunyai legal stending untuk mengajukan pembubaran partai politik.

"Saat ini pembubaran ada di tangan pemerintah. Ini jeruk makan jeruk. Partai pemenang bisa membubarkan partai lawannya," kata Jimly di gedung DPR, Jakarta, Senayan, Rabu (7/12/2016).

Maka, DKPP mengatakan Bawaslu harus punya mekanisme pembubaran partai politik. "Jika partai melanggar, Bawaslu harus punya legal standing yang jelas untuk bubarkan partai," kata Jimly.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain usul dari DKPP, penguatan Bawaslu disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Nasrullah dalam rapat dengan Pansus RUU Pemilu. Bawaslu ingin menjadi lembaga yang menyelesaikan sengketa pemilu.

"Serahkan sengketa pemilu kepada ahlinya, yaitu penyelenggara pemilu. Kita coba desain proses penyelesaian sengketa pemilu, finalnya ada di Bawaslu RI," kata Nasrullah.

Nasrullah berpendapat, saat ini sengketa pemilu diselesaikan di Mahkamah Konstitusi. Hal itu tidak lagi dilakukan.

"Hanya di Bawaslu RI, dan keputusan Bawaslu RI final dan mengikat. Kita tidak perlu lagi badan peradilan lain," kata Nasrullah.

Saat ini Pansus RUU Pemilu sedang melakukan rapat dengan DKPP, Bawaslu, dan KPU. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Ahmad Riza Patria. (aik/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads