"Chairuman Harahap dan Markus Nari diperiksa sebagai saksi atas tersangka S (Sugiharto)," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, Rabu (7/12/2016).
Chairuman yang merupakan mantan Ketua Komisi II DPR periode 2009-2012 sudah datang ke Gedung KPK pada pukul 10.21 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, penyidik KPK juga memanggil pihak lain yaitu Junaidi selaku PNS di Kementerian Dalam Negeri. Ia juga akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka yang sama.
Dalam kasus ini, KPK memang tengah fokus melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPR. Sebelumnya mantan anggota Komisi II Jafar Hafsah juga pernah dipanggil. Begitu juga Agun.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 2 orang tersangka, yaitu eks Dirjen Dukcapil Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Sugiharto. Saat proyek itu, Irman juga menjabat kuasa pengguna anggaran, sementara Sugiharto sebagai pejabat pembuat komitmen.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (jbr/rvk)











































